Jumat, 04 November 2011

Pengertian firma

Firma merupakan suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bersama-sama memiliki perusahaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Pembagian keuntungan dalam firma berdasarkan pada perbandingan modal dan keterlibatan anggota dalam firma. Anggota yang tidak menyertakan modal dalam perusahaan, tetapi anggota tersebut memberikan sumbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian labanya disamakan dengan laba anggota yang menyertakan modalnya paling kecil kecuali ada ketentuan lain dalam akta pendirian firma tersebut.

Keunggulan badan usaha yang berbentuk firma antara lain:
a.    Kebutuhan akan modal lebih mudah dapat dipenuhi.
b.    Setiap tindakan besar yang akan diambil lebih dahulu dipertimbangkan matang-matang.
c.    Perhatian anggota yang sungguh-sungguh kepada perusahaan.

Kelemahan badan usaha yang berbentuk firma antara lain:
a.    Tanggung jawab tidak terbatas.
b.    Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
c.    Penanaman modal beku.
d.    Firma dapat bubar bila salah seorang anggota atau sekutunya meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar